R Kelly Dihukum 30 Tahun Penjara Atas Kejahatan Seks dan Perdagangan Manusia

  • Share
R Kelly Dihukum 30 Tahun Penjara Atas Kejahatan Seks dan Perdagangan Manusia

Selebtek.suara.com – Penyanyi R&B asal Amerika R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara menyusul pengakuannya atas 9 dakwaan federal, termasuk kejahatan seks dan perdagangan manusia.

Keputusan tersebut dijatuhkan hakim Ann M. Donnelly di gedung pengadilan federal, Brooklyn, pada Rabu (29/6/2022).

Ini menjadi salah satu penuntutan kriminal profil tertinggi Kantor Kejaksaan AS selama bertahun-tahun.

Hukuman itu dijatuhkan sembilan bulan setelah Kelly dinyatakan bersalah atas pemerasan dan kejahatan seks yang dilakukan penyanyi ini selama dua dekade.

Pelantun I Believe I Can Fly itu menolak memberikan pernyataan saat menerima putusan hukuman.

Jaksa federal telah merekomendasikan agar Kelly dihukum tidak kurang dari 25 tahun penjara karena beratnya kejahatan yang telah dilakukannya.

Persidangan Kelly telah memakan waktu lebih dari sebulan, meski ia tidak berbicara saat sidang digelar kemarin, tapi ia berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.

Tim hukum Kelly memanggil beberapa mantan karyawan dan rekanan Kelly, dan semuanya mengatakan, di bawah sumpah, mereka tidak pernah melihat Kelly melecehkan siapa pun.

Sementara itu jaksa membawa lusinan saksi ke pengadilan, menyanggah klaim itu. Beberapa mengatakan Kelly memiliki manajer, pengawal dan asisten yang mengumpulkan calon korbannya sebelum penyanyi itu mempersiapkan mereka untuk seks yang tidak diinginkan.

Salah satu korban Kelly mengaku musisi itu terbukti berkali-kali menggunakan kekuatannya untuk mendapatkan apa yang diinginkannya, dan dia seharusnya tidak diberi kesempatan untuk menyerang wanita lagi.

Perlu diingat, Kelly masih menghadapi kasus federal lain di luar Illinois, ditambah pengadilan negara bagian di Minnesota.(*)

Sumber : TMZ

#Kelly #Dihukum #Tahun #Penjara #Atas #Kejahatan #Seks #dan #Perdagangan #Manusia

Sumber : selebtek.suara.com

  • Share